BAB 1: KETENTUAN UMUM

Pasal 1: PERUSAHAAN

PT Goni Merajut Bangsa adalah sebuah perusahaan yang memproduksi kain Goni, yang selanjutnya disebut produk.

Pasal 2: DISTRIBUTOR

1. Distributor/ Agen bukanlah pekerja atau karyawan dari perusahaan dan tidak mempunyai hubungan industrial ketenagakerjaan dengan perusahaan.
2. Distributor/ Agen adalah seseorang yang telah mengajukan permohonan kepada perusahaan dan telah mengerti dan bersedia mentaati semua peraturan kedistributoran dan telah mengisi data diri dan diterima oleh perusahaan melalui web dan dengan surat penunjukan resmi Distributor sebagai tanda approval.

BAB 2: PERATURAN DAN KODE ETIK

Pasal 3: SYARAT MENJADI DISTRIBUTOR

1. Calon Distributor/ Agen harus memenuhi syarat kecakapan bertindak menurut hukum.
2. Calon Distributor/ Agen harus memiliki identitas pengenal diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS). 3. Calon Distributor/ Agen harus mengisi dengan lengkap dan benar “Aplikasi Permohonan Kedistributoran”.
4. Menyatakan kesanggupan memenuhi MOQ (Minimal Order Quantity) dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan yaitu


 



Klik di sini untuk mengunduh versi PDF: T&C Distributor GMB 2023


Harga tidak mengikat dan bisa turun/naik sewaktu-waktu mengikuti harga bahan baku di bangladesh

Dengan mengajukan permohonan Distributor berarti telah SETUJU dengan semua Peraturan Kode Etik dan Syarat-syaratnya.

Pasal 4: BANK TRANSAKSI

Untuk kepentingan transaksi pembayaran, perusahaan menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank sebagai rekanan. Transaksi pembayaran antara perusahaan dengan Distributor atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.

2021888225 Bank BNI Syariah

an Goni Merajut Bangsa

Pasal 5: JANGKA WAKTU KEDISTRIBUTORAN

Jangka waktu kedistributoran seorang Distributor/Agen tergantung dari kesanggupannya memenuhi Minimal Order Quantity yang sudah disepakati bersama dalam jangka waktu tertentu. Jika seorang Distributor/Agen untuk jangka waktu yang sudah ditentukan tidak memberikan order sesuai yang telah disepakati jumlahnya, maka Perusahaan berhak memutuskan sepihak. Atau jika seorang Distributor/Agen tidak memberikan Repeat Order selama 3 bulan dari order pertama, maka Statusnya sebagai Distributor dengan sendirinya menjadi TIDAK Berlaku.

Perusahaan berhak menerima, menunda atau menolak permohonan dari calon Distributor/ Agen. Dalam hal perusahaan menerima calon Distributor menjadi Distributor/ Agen selanjutnya Distributor/ Agen mendapatkan hak dan kewajiban sebagai Distributor/ Agen PT Goni Merajut Bangsa

Pasal 6: WILAYAH DISTRIBUSI

Perusahaan tidak membatasi wilayah pemasaran dari Distributor sesuai dengan kesepakatan kerja bersama. dan distributor mendapatkan hak ekslusif untuk menjadi distributor tunggal, dan berhak menjadi satu-satunya yang bisa membeli dan memasarkan produk PT Goni Merajut Bangsa di daerah tempat Distributor berdomisili.

Pasal 7: HARGA DISTRIBUTOR

Harga Distributor/ Agen adalah harga standard yang ditetapkan oleh perusahaan bagi Distributor untuk membeli produk melalui perusahaan.

BAB 3: PENUTUP

Pasal 8: HAL PERUBAHAN DAN PEMBERLAKUAN

Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau ditambah dan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau peraturan dari Pemerintah. Perubahan dan atau penambahan dan atau penyesuaian Kode Etik dan Peraturan Perusahaan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Distributor/ Agen satu bulan sebelum diberlakukan.

Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan beserta penambahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan, berlaku dan bersifat mengikat semua Distributor.

X